17 Mei 2022

Pengalaman Mengurus Uang Duka Wafat di Taspen

Halo teman-teman, kali ini saya ingin berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus UDW (Uang Duka Wafat) di Taspen. Pengalaman ini aku lakukan di Taspen Cabang Kediri ya. Jadi bagi kalian yang berdomisili di karesidenan Kediri seperti Nganjuk, Blitar, Tulungagung, Trenggalek kemungkinan kalian akan ke Kediri ngurusnya. Nah supaya tidak tersesat mengenai berkas-berkas yang dibutuhkan baca terus postingan ini sampai selesai. Lets Go!!!


Disclaimer: semua yang saya tulis disini bukan bertujuan mendoakan yang buruk. Tetapi jika kalian menemukan tulisan ini saya rasa kalian juga sedang mencari apa yang harus kalian lakukan jika orang tua (Pensiunan PNS) kalian telah meninggal.

Prolog

Awalnya saya dulu juga bingung, apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu untuk mengurus segala berkas dari Bapak saya yang telah meninggal. Akhirnya saya browsing apa saja yang diperlukan untuk mengurus uang pensiun supaya bisa diteruskan ke Ibu saya. Ternyata ada satu persyaratan yang membuat saya bingung yaitu akta kematian. Berarti saya harus mengurus Akta Kematian terlebih dahulu, itu yang saat itu saya pikirkan. Kemudia saya browsing lagi persyaratan untuk mengurus akta kematian. Ternyata cukup mudah, tinggal datang ke kelurahan dan kecamatan, bahkan bisa sampai dukcapil. Dari sini saya yakin untuk berangkat mengurus akta kematian terlebih dahulu.

Kantor Kelurahan

Saat di kantor kelurahan saya bilang ingin membuat akta kematian. Dan sama petugasnya dibutakan beberapa berkas salah satunya adalah Surat Keterangan Kematian. Dan ternyata mengurus akta kematian itu akan mengubah isi dari KK (Kartu Keluarga) yang otomatis akan mengahpus nama Bapak. Kemudian saya bertanya, sebaiknya mengurus akta kematian dulu atau pensiunan dulu ke Taspen? Ternyata dari petugasnya diberi saran untuk mengurus taspen terlebih dahulu, karena takutnya nama Bapak sudah hilang akan bermasalah waktu di Taspen. Karena belum tau apa saja persyaratannya, maka saya pergi ke Taspen untuk menanyakan persyaratan tersebut. 

(Tutorial) Taspen Kota Kediri

Yang wajib dibawa: - SK Pensiun ortu yang sudah meninggal

1. Parkir dulu motornya, ada di sebelah selatan bawah pohon.

2. Bilang ke satpamnya kalo mau minta informasi mengurus pensiunan yang sudah meninggal. Nanti akan diarahkan sama satpamnya untuk masuk dan mengantri di bagian informasi.

3. Bagian informasi ada di sebelah kiri pintu masuk. Jadi setelah antri nanti bilang ke petugasnya cara mengurus pensiunan yang sudah meninggal. Kalian akan diminta SK Pensiun dari ortu kalian yang sudah meninggal itu. Nanti akan diambilkan formulir beserta list persyaratan sambil dijelaskan. jadi tanya aja kalo ada yang kurang jelas. 

4. Sampai disini barulah kalian hunting berkas-berkas yang dibutuhkan. Supaya tidak perlu bolak-balik karena lokasi yang jauh kalian bisa memenuhi persyaratan di bawah ini

BERKAS PERSYARATAN

1. Kalian harus datang bersama orang tua. Jika yang meninggal Bapak, maka Ibu yang diajak (dan sebaliknya). Kali ini kondisi saya yang meninggal adalah Bapak, jadi Ibu yang saya ajak. 

2. Mengisi Formulir yang udah dikasih tadi dan ditandatangani Ibuk. 

3. Fotokopi KTP (atas bawah) 1 rangkap

4. Fotokopi SK Pensiun Bapak 1 rangkap

5. Surat kematian yang dilegalisir Kepala Desa. Wajib kepala desa ya yang tanda tangan. Sekertaris Desa atau yang mewakili bakal ditolak oleh taspen.

6. Fotokopi Akta Nikah/ Buku Nikah dilegalisir KUA.

7. Pas Foto 3x4 (3 lembar) berwarna/hitam putih terserah.

8. Fotokopi bagian depan buku tabungan atas nama Ibu. Ngga boleh pake nama yang lain. Jadi bikin tabungan dulu kalo sebelumnya ngga punya. 

9. Jadikan satu dalam stofmap,  dan antri lagi. Kali ini minta nomor antrian lagi ke satpamnya unutk ke Customer Service.

10. Kalo kalian bingung mau bilang apa ke CSnya, langsung aja serahin berkas dalam stofmap tadi ke CSnya dan bilang "mau mengurus ini mbak" wkwk. Gpp, nantinya mbaknya udah paham kok.

11. Setelah diproses yang akan kalian dapatkan nanti adalah Uang Duka Wafat sebesar +/- Rp. 11 Jtan ditambah uang santunan kalo ga salah sebesar +/- Rp 12 Jtan. Kemudian nanti akan dapat 4x gaji penuh tiap bulan dan Uang Pensiun Janda. Akan saya breakdown satu per satu.

- Uang Duka Wafat (UDW) didapatkan sekali sebesar Rp. 11,9 juta

- Uang santunan (saya lupa nama aslinya) sebesar Rp. 12,3 juta

- 4X gaji penuh, masuk ke Rekening Bapak tiap Bulan. Jadi gaji penuh masih dapet, tapi cuma 4 bulan kedepan saja. Selanjutnya masuk ke: Uang Pensiun Janda

- Uang Pensiun Janda. Nah untuk ini baru bisa diurus setelah bulan ke empat. Dan akanmasuk ke rekening Ibu.

12. Jika semua sudah kalian akan diminta kembali ke bagian informasi untuk mengambil formulir Pensiun Janda. Kalian akan kembali dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan. Dan berkas ini akan diurus setelah empat bulan. 

13. Bawa Pulang berkasnya. Selesai. 

FAQ

Q: Kapan uangnya cair?

A: Dari pengalaman sih 4 hari uang UDW dan santunan udah masuk rekening Ibu. 

Q: Ngambil uang dari rekening yang sudah meninggal bagaimana?

A: Bisa diurus langsung ke Bank. Akan saya buatkan tutorialnya Mengurus Rekening Nasabah Yang Meninggal

Okee, sekian dulu pengalaman dari saya. Semoga bisa membantu. Terimakasih sudah berkunjung. Terimakasih sudah baca. Byee...

Share:

0 komentar:

Posting Komentar